Penjaminan mutu fakultas diselenggarakan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM)
UPM mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standart mutu dan audit di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan kemahasiswaan di bawah koordinasi wakil dekan dan bertanggung jawab kepada dekan.
Tugas UPM adalah :
- Menyusun program kerja, prosedur, serta baku mutu satuan penjaminan mutu sebagai pedoman kerja;
- Merencanakan, melaksanakan, memantau serta mengevaluasi mutu melalui audit mutu internal di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan kemahasiswaan;
- Merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan akreditasi nasional di lingkungan Fakultas;
- Mengembangkan kerjasama bidang sistem penjaminan mutu dan audit mutu internal;
- Memberikan informasi untuk kepentingan fakultas dan program studi;
- Membantu menyusun laporan evaluasi diri fakultas dan program studi;
- Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas kepada dekan minimal 1 (satu) tahun sekali; dan
- Tugas-tugas lain yang akan ditentukan kemudian sesuai perkembangan dan kebutuhan.